Pengawasan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebelum membahas tentang pengawasan koperasi oleh OJK, ada baiknya terlebih
dahulu kita mengetahui apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga negara
yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dan Bank Indonesia. (http://id.www.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Nota kesepahaman dengan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
tentang koordinasi pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro.
Nota kesepahaman antara tiga lembaga tersebut ditandatangani
oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan
UKM di kantor OJK tanggal 11 Juli 2014.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28
UU LKM. Selain itu, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan
inventaris LKM yang belum berbadan hukum yang diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM
yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan Koperasi
dan Kementerian dalam Negeri harus melakukan inventaris LKM yang belum berbadan
hukum.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka link berikut:
OJK sendiri akan mulai mengawasi koperasi mulai tahun 2015 berdasarkan dari http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
Comments
Post a Comment