Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Latar Belakang Ketahanan Nasional
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang dasar 1945 Amandemen, yaitu Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", dan Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara", serta ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini, dengan pengertian: pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan sekitar, tidak membuat keributan dan keonaran yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat lain. Sedangkan untuk para siswa, dapat berperan dengan cara: menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan tawuran, ataupun kegiatan lain yang bersifat negatif, serta diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar-mengajar dengan baik.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan berkewajiban dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan.
c. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip: demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia.
Tujuan Nasional
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang ada pada lingkungan internal maupun eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Falsafah
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah atau filsafat juga dapat diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyuluruh dengan segala hubungan.
Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea, yang memiliki arti pemikiran, konsep, atau gagasan dan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Sehingga secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Pengertian ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa.
Dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
a. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
b. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
c. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara
Inilah mengapa suatu negara harus memiliki ideologi. Karena ideologi negara sangatlah penting dalam membangun sebuah negara. Karena didalam ideologi terdat prinsip, dasar hidup dan arah serta tujuan berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang dasar 1945 Amandemen, yaitu Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", dan Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara", serta ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini, dengan pengertian: pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan sekitar, tidak membuat keributan dan keonaran yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat lain. Sedangkan untuk para siswa, dapat berperan dengan cara: menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan tawuran, ataupun kegiatan lain yang bersifat negatif, serta diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar-mengajar dengan baik.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip berikut:
a. Bangsa Indonesia berhak dan berkewajiban dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan.
c. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip: demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia.
Tujuan Nasional
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang ada pada lingkungan internal maupun eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Falsafah
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah atau filsafat juga dapat diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyuluruh dengan segala hubungan.
Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea, yang memiliki arti pemikiran, konsep, atau gagasan dan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Sehingga secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Pengertian ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa.
Dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
a. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
b. Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
c. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara
Inilah mengapa suatu negara harus memiliki ideologi. Karena ideologi negara sangatlah penting dalam membangun sebuah negara. Karena didalam ideologi terdat prinsip, dasar hidup dan arah serta tujuan berbangsa dan bernegara.
Comments
Post a Comment