Apa itu Koperasi?

Mungkin dari kalian yang baca blog ini sering mendengar kata koperasi. Bahkan mungkin diantara kalian ada yang sudah ikutan atau menjadi anggota koperasi. Ya mungkin kaliannya belum sih tapi pasti orangtua kalian pernah ikut menjadi anggota koperasi. Tapi sebenarnya kalian tau apa tidak makna koperasi itu sendiri? atau arti dari koperasi? atau mungkin sejarah koperasi itu sendiri? Yap kali ini saya akan menguraikan sedikit tentang apa sih itu koperasi dan sejarah singkatnya. Pengertian secara kesimpulan aja sih lebih tepatnya.

Nah sebelumnya mau ngasih tau pengertiannya menurut undang-undang terlebih dahulu yaaa. Undang-undang mengenai koperasi ada 2. Undang-undang yang pertama No. 25 Tahun 1992 dan telah disempurnakan dengan undang-undang yang kedua No. 17 Tahun 2012 yang mengartikan koperasi sebagai berikut:
"Koperasi adalah   badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi."

Itu baru pengertian dari undang-undang ya kalo dari wikipedia sih pengertian "koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama"

Kalo dilihat dari 2 pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang didirikan beberapa orang atau badan hukum Koperasi yang mendirikan usaha koperasi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Nah sekarang kan udah tau tuh pengertian koperasi, gimana sih sejarahnya di Indonesia? Siapa juga yang dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia?
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Peraturan perundangan tentang perkoperasian tersebut sebagai berikut:
  • Peraturan No. 43 Tahun 1915
  • Peraturan No. 91 Tahun 1927
  • Peraturan No. 21 Tahun 1933
Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun lambat laun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Pada tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia yang sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Oh iya, tokoh yang dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia adalah bapak Mohammad Hatta.

Udah ya kiranya itu aja dulu yang bisa disampeiin di blog kali ini hehe
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan-uu-no_10.html

Comments

Popular posts from this blog

CU. Sehati

Manusia dan Tanggung Jawab

Lirik Inilah Kita - Maliq & D'Essentials