Hak Asasi Manusia

Untuk pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang hak asasi manusia.
Apa sih hak asasi manusia itu?

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini tercantum di dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Apabila dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Hukum hak asasi manusia pada tataran nasional dan internasional di satu sisi mengharuskan negara, utamanya pemerintah, untuk melakukan tindakan terntentu dalam rangka perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia; dan di sisi lain melarang pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan terntentu juga dalam rangka perlindunga, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia umumnya bertujuan untuk melindungi secara formal hak-hak individu dan kelompok manusia dari tindakan pemerintah, baik tindakan yang menekan maupun tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.

Dapat dicatat beberapa sifat utama atau beberapa prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

·         Inhernt, artinya secara kodrati melekat pada diri manusia, karena kemanusiaanya, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
·         Universal, artinya pelaksanaannya dilakukan secara merata tanpa diskriminasi terhadap siapapun.
·         Inalienable, artinya tidak dapat direnggutkan, tak seorang pun dapat merampas hak-hak asasi sesamanya, kecuali dalam kondisi tertentu.
·         Indivisible, artinya tidak dapat dipisahkan, bersifat utuh, karena tidak cukup jika hanya menghargai sebagian dari hak-hak asasi manusia dan hak-hak yang lainnya diabaikan. Dalam kenyataannya, pelanggaran atas satu hak seringkali dipengaruhi hak-hak lainnya. Karena itu, seluruh hak-hak asasi manusia memiliki nilai penting yang sama dan sama-sama merupakan esensi atau saripati bagi hakikat dan martabat setiap orang.
·         Interdependent, artinya saling terkait
·         Equality, artinya kesetaraan
·         Harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara dan masyarakat


Berikut ini adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang:
  1.      Hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi
  2.      Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi  
  3.      Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
  4.      Hak kesetaraan di hadapan umum
  5.      Hak untuk memperoleh pengadilan yang jujur
  6.      Hak untuk memiliki urusan pribadi (privacy)
  7.      Hak atas kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan
  8.      Hak berpendapat
  9.      Hak berkumpul dan berorganisasi secara damai
  10.      Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
  11.      Hak untuk mendapatkan kenyamanan sosial
  12.      Hak untuk bekerja
  13.      Hak untuk mendapat penghidupan yang layak
  14.      Hak untuk mendapatkan pendidikan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut pandangan Universal tentang HAM Pelanggaran dapat dikategorikan dalam 3 bentuk, yaitu:
  • Pelanggaran karena tindakan (violence by action) pelanggaran HAM yang terjadi karena perbuatan atau tindakan atau tindakan seseorang atau sekelompok orang disengaja maupun tidak.
  • Pelanggaran karena pembiaran (violence by omission) pelanggaran HAM terjadi karena seseorang atau kelompok orang membiarkan terjadinya pelanggaran atau kejahatan HAM atau tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum.
  • Pelanggaran HAM dari substansi perundang-undangan (legislative violence), jenis pelanggaran HAM yang memacu pada substansi undang-undang yang belum memuat asas, aturan-aturan yang berwawasan HAM.

Comments

Popular posts from this blog

CU. Sehati

Cara Membuat Blog

Conditional Sentence