Hak Asasi Manusia
Untuk pembahasan kali ini, saya akan membahas tentang hak asasi manusia.
Apa sih hak asasi manusia itu?
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini tercantum di dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apabila dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Hukum hak asasi manusia pada tataran nasional dan internasional di satu sisi mengharuskan negara, utamanya pemerintah, untuk melakukan tindakan terntentu dalam rangka perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia; dan di sisi lain melarang pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan terntentu juga dalam rangka perlindunga, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia umumnya bertujuan untuk melindungi secara formal hak-hak individu dan kelompok manusia dari tindakan pemerintah, baik tindakan yang menekan maupun tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.
Dapat dicatat beberapa sifat utama atau beberapa prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang:
Apa sih hak asasi manusia itu?
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini tercantum di dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apabila dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Hukum hak asasi manusia pada tataran nasional dan internasional di satu sisi mengharuskan negara, utamanya pemerintah, untuk melakukan tindakan terntentu dalam rangka perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia; dan di sisi lain melarang pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan terntentu juga dalam rangka perlindunga, pemenuhan, pemajuan dan penghormatan hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia umumnya bertujuan untuk melindungi secara formal hak-hak individu dan kelompok manusia dari tindakan pemerintah, baik tindakan yang menekan maupun tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.
Dapat dicatat beberapa sifat utama atau beberapa prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
·
Inhernt,
artinya secara kodrati melekat pada diri manusia, karena kemanusiaanya, sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
·
Universal,
artinya pelaksanaannya dilakukan secara merata tanpa diskriminasi terhadap
siapapun.
·
Inalienable,
artinya tidak dapat direnggutkan, tak seorang pun dapat merampas hak-hak asasi
sesamanya, kecuali dalam kondisi tertentu.
·
Indivisible,
artinya tidak dapat dipisahkan, bersifat utuh, karena tidak cukup jika hanya
menghargai sebagian dari hak-hak asasi manusia dan hak-hak yang lainnya
diabaikan. Dalam kenyataannya, pelanggaran atas satu hak seringkali dipengaruhi
hak-hak lainnya. Karena itu, seluruh hak-hak asasi manusia memiliki nilai
penting yang sama dan sama-sama merupakan esensi atau saripati bagi hakikat dan
martabat setiap orang.
·
Interdependent,
artinya saling terkait
·
Equality,
artinya kesetaraan
·
Harus dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan oleh Negara dan masyarakat
Berikut ini adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang:
- Hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi
- Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
- Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
- Hak kesetaraan di hadapan umum
- Hak untuk memperoleh pengadilan yang jujur
- Hak untuk memiliki urusan pribadi (privacy)
- Hak atas kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan
- Hak berpendapat
- Hak berkumpul dan berorganisasi secara damai
- Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
- Hak untuk mendapatkan kenyamanan sosial
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk mendapat penghidupan yang layak
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara
baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut pandangan Universal tentang HAM Pelanggaran dapat
dikategorikan dalam 3 bentuk, yaitu:
- Pelanggaran karena tindakan (violence by action) pelanggaran HAM yang terjadi karena perbuatan atau tindakan atau tindakan seseorang atau sekelompok orang disengaja maupun tidak.
- Pelanggaran karena pembiaran (violence by omission) pelanggaran HAM terjadi karena seseorang atau kelompok orang membiarkan terjadinya pelanggaran atau kejahatan HAM atau tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum.
- Pelanggaran HAM dari substansi
perundang-undangan (legislative violence),
jenis pelanggaran HAM yang memacu pada substansi undang-undang yang belum
memuat asas, aturan-aturan yang berwawasan HAM.
Comments
Post a Comment