Pengawasan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Sebelum membahas tentang pengawasan koperasi oleh OJK, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga negara yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dan Bank Indonesia. (http://id.www.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Nota kesepahaman antara tiga lembaga tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dan UKM di kantor OJK tanggal 11 Juli 2014.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28 UU LKM. Selain itu, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventaris LKM yang belum berbadan hukum yang diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Kementerian dalam Negeri harus melakukan inventaris LKM yang belum berbadan hukum.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka link berikut:

OJK sendiri akan mulai mengawasi  koperasi mulai tahun 2015 berdasarkan dari http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk

Comments

Popular posts from this blog

CU. Sehati

Manusia dan Tanggung Jawab

Lirik Inilah Kita - Maliq & D'Essentials